Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah ketika jumlah pinjaman melebihi 50 juta KRW. (Biasanya, bank dan pelanggan membagi biaya ini 50/50.)
Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah ketika jumlah pinjaman melebihi 50 juta KRW. (Biasanya, bank dan pelanggan membagi biaya ini 50/50.)